Bank umum disebut juga sebagai bank
komersial. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang
Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun atau
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau deposito dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank umum, yaitu yang pertama
adalah kegiatan pengumpulan dana atas dasar kepercayaan dari masyarakat.
Kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah
sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation). Dana yang ada di
masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat
(individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Di sini Bank
berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang
memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana
(unit defisit).
Fungsi mendasar dari bank umum adalah
sejalan dengan pengertian bank, yaitu berperan sebagai penghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil, atau
dunia usaha yang memerlukan. Adapun Peran dan fungsi bank umum yang terdiri
dari bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara
spesifik antara lain sebagai berikut:
1.
Penciptaan
Uang.
Bank
umum mempunyai fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat
pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum dalam
menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsi bank umum menjadi sangat
penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
2.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran.
Bank
umum berfungsi untuk mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal tersebut
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, penerimaan setoran,
transfer uang, dan kliring.
3.
Penghimpunan
Dana Simpanan
Fungsi
bank umum adalah menghimpun dana masyarakat. Dana yang paling banyak disimpan
oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri dari
tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
4.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat
berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter
akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi
lebih mudah, cepat, dan efisien.
5.
Penyimpanan
Surat Berharga.
Bank
umum dapat berfungsi sebagai lembaga untuk menyimpan surat-surat berharga.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya.
Bank
umum dapat memberikan beragam jasa keuangan lain yang dapat mempermudah
kegiatan ekonomi masyarakat umumnya. Di Indonesia, pemberian jasa oleh bank
umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat
ATM, Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine, dan pembayaran gaji
karyawan.
0 Komentar